“Saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, untuk (usia) 50-55 tahun dan Undang-Undangnya memungkinkan,” ujar Dirjen Perbendaharaaan Agus Suprijanto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, PNS tersebut berhak mendapatkan sejumlah kompensasi sebagai pesangon yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
“Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti berikan kompensasi khusus pesangon,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, usulan pensiun dini dan besaran kompensasi akan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ini akan saya paparkan di Menteri PAN pekan ini. Kompensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menteri PAN dan BKN,” katanya.
Agus mengatakan, jumlah PNS saat ini memang terus meningkat akibat pemekaran daerah serta kewajiban untuk mengangkat para pegawai honorer menjadi pegawai tetap.
“Karena pemekaran-pemekaran terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang, harus ada re-sizing,” tambah dia.
“Terkait PNS perlu waspadai karena memang jumlahnya sudah cukup tinggi dan program reformasi birokrasi adalah inisiatif yang kita harapkan agar produktivitas PNS kita meningkat,”
Saat ini jumlah PNS tercatat di seluruh Indonesia adalah sebanyak 4,7 juta pegawai tetap belum termasuk para pegawai honorer.
“Terkait PNS perlu waspadai karena memang jumlahnya sudah cukup tinggi dan program reformasi birokrasi adalah inisiatif yang kita harapkan agar produktivitas PNS kita meningkat,” kata Agus.
Menkeu menjelaskan, saat ini banyak alokasi anggaran rutin di daerah ditetapkan untuk pembiayaan belanja pemerintah seperti untuk gaji pegawai padahal belanja modal sangat terbatas sehingga pembiayaan infrastruktur menjadi terbengkalai.
“Kita ingin mengimbau kepada daerah untuk selalu mencadangkan minimum 20 persen dari APBDnya untuk belanja modal dan kita tahu untuk daerah-daerah yang baru pemekaran, banyak alokasi anggaran untuk rutin dan kepegawaian,” ujarnya.
Untuk itu, Menkeu melanjutkan perlu dipikirkan inisiatif mengenai pengurangan jumlah pegawai negeri sipil pada 2012 dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar anggaran dapat lebih dialokasikan untuk belanja modal.
Selain itu, jumlah pegawai negeri yang semakin meningkat juga dapat memberatkan pemerintah dalam penyediaan tunjangan pensiun dan asuransi. (antara/priyayi)