Menurut Jaksa Penuntut Umum, Agam, sidang tetap berlanjut walau yang bersangkutan masih sekolah. “Karena cukup bukti, ada saksi yang melihat, dari polisi dan masyarakat,” katanya.
Agam mengatakan, bahwa DS mengaku mengambil voucher tersebut di bawah etalase. Sementara itu, penasehat hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) membantah tuduhan itu. “Dia tidak mencuri. Dia memang mengaku, tapi dia menemukan voucher itu 4 meter dari counter. Dia dapat dari luar tidak diambil dari etalase counter,” kata Supriyadi Sebayang dari PBHI.
Dia juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cacat hukum. Tidak ada surat penahanannya. Surat dakwaan juga tidak disusun secara cermat berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, dalam Penyusunan BAP tersebut, DS tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal, UU No.23 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak mengharuskan. Dalam KUHP juga pada pasal 56, wajib didampingi di atas tuntutan 5 tahun.
Hendra Supriyatna, kuasa hukum DS, menyebutkan kasus semacam ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan saja. Apalagi dakwaan itu dinilai tidak cermat. “Karena berdasarkan SKB 6 Menteri (tahun) 2009, perkara anak dibawah umur tidak usah dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis hakim Tjokorda Rai Suamba, DS mengenakan seragam sekolah.
Sidang kasus pidana yang dilakukan anak-anak ini berlangsung di tengah proses pembuatan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang beberapa waktu lalu sempat menimbulkan kontroversi. Penyebabnya karena dalam dalam pembacaan pandangan fraksi PKS, Nasir Djamil mengutip Injil untuk menguatkan hadits Rasulullah yang disebutnya.
“Nabi Muhamad SAW pernah bersabda, ‘Dihapuskan ketentuan hukum dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sembuh, serta dari anak kecil sampai ia dewasa.’ Selain itu, dalam pandangan Kristen, perlakuan terhadap anak-anak menjadi cerminan kesetiaan umat kristiani terhadap Tuhan, sebagaimana terdapat dalam dalam Matius (18:5),” kata Nasir Djamil waktu itu. (ini/pk/im)