Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno mengatakan, keharusan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang pandai baca-tulis Al Quran bagi peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang.
“Keharusan pandai baca tulis Al Quran itu telah berlangsung sejak 2006 dan akan terus diterapkan guna mewujudkan pelajar yang cerdas pikiran dan cerdas keimanan,” katanya di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan, pandai baca tulis Al Quran itu dibuktikan melalui sertifikat baca tulis Al Quran yang dikeluarkan lembaga pendidikan agama Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) terakreditasi.
Menurutnya, singkronisasi antara dunia pendidikan formal dengan non formal ada dalam kebijakan tersebut. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mengajarkan ilmu pengetahuan bersifat kognitif sementara TPQ dan MDA adalah lembaga non formal yang mengajarkan ilmu-ilmu ukhrawi.
“Kebijakan itu juga berdampak positif dalam implementasi pendidikan berkarakter,” klaimnya.
Namun kebijakan pandai baca tulis Alquran itu, katanya, samasekali tak akan menghilangkan hak siswa yang tidak bisa membaca Alquran. Ada pertimbangan tersendiri bagi siswa SD yang tidak bisa membaca Alquran itu, asal alasannya rasional. (antara)